Minggu, 27 November 2011

Obat Ketika Merindukan Si Dia


Obat Ketika Merindukan Si Dia


Tak bisa disangkal, manusia akan selalu bersentuhan dengan cinta. Sementara kecintaan memberikan buah kerinduan. Orang yang mencinta akan rindu kepada orang yang dicintainya.
Kerinduan kepada kekasih, seringkali membekaskan duka. Karena sudah tahu bahwa pacaran bukanlah jalan yang halal untuk ditempuh, maka nikahlah satu-satunya yang jadi pilihan. Padahal si pria belum mampu memberi nafkah lahir. Wanita pun masih muda dan dituntut oleh orang tua untuk menyelesaikan sekolah atau meraih gelar. Akhirnya, karena tidak kesampaian untuk nikah, maka pacaran terselubung sebagai jalan keluar karena tidak kuat menahan rasa rindu pada si dia. Lewat chatting, inbox FB atau sms jadi jalur alternatif.
Inilah yang dialami pemuda masa kini. Mungkin juga dialami para aktivis dakwah. Agar dikira tidak melalui pacaran, maka sms dan chatting yang jadi pilihan. Seharusnya rasa rindu ini bisa dipendam dengan melakukan beberapa kiat yang akan kami utarakan[1]. Semoga Allah senantiasa memberi taufik.
Terapi dari Rasa Rindu dengan Segera Nikah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah[2], maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”[3]
Yang dimaksud dengan syabab (pemuda) di sini adalah siapa saja yang belum mencapai usia 30 tahun. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah.[4]
Secara bahasa, baa-ah bermakna jima’ (berhubungan suami istri). Sedangkan mengenai makna baa’ah dalam hadits di atas terdapat ada dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna.
Pertama: makna baa-ah adalah sebagaimana makna secara bahasa yaitu jima’. Sehingga makna hadits adalah barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berjima’ karena mampu memberi nafkah nikah, maka menikahlah. Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya memberi nafkah, maka hendaklah ia memperbanyak puasa untuk menekan syahwatnya dan untuk menghilangkan angan-angan jeleknya.
Pendapat kedua: makna baa-ah adalah kemampuan memberi nafkah. Dimaknakan demikian karena konsekuensi dari seseorang mampu berjima’, maka tentu ia harus mampu memberi nafkah. Sehingga makna hadits adalah barangsiapa yang telah mampu memberi nafkah nikah, maka hendaklah ia menikah. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah untuk menekan syahwatnya.
Jadi maksud dari dua pendapat ini adalah sama yaitu harus punya kemampuan untuk memberi nafkah. Sehingga inilah yang menjadi syarat seseorang (khususnya pria) untuk membina rumah tangga dengan kekasih pilihan, yaitu ia memiliki kemampuan untuk memberi nafkah keluarga. Hal ini yang banyak disalahpahami sebagian pemuda. Mereka ngebet minta nikah pada ortunya. Padahal sesuap nasi saja masih ngemis pada ortunya. Hanya Allah yang memberi taufik.
Dari sini, barangsiapa yang memiliki kemampuan, maka segeralah untuk menikah guna memadamkan rasa rindu yang ada. Menikah di sini tidak mesti dengan orang yang selalu dirindukan. Boleh jadi, juga dengan orang lain. Karena nikah telah mencukupkan segala kebutuhan jiwa di samping dalam nikah akan ditemui banyak keberkahan. Jika memungkinkan menikah dengan orang yang dirindukan, maka menikahlah dengannya. Ini merupakan terapi manjur.
Berusaha untuk Ikhlas dalam Beribadah
Ikhlas adalah obat manjur penyakit rindu. Jika seseorang benar-benar ikhlas menghadapkan diri pada Allah, maka Allah akan menolongnya dari penyakit rindu dengan cara yang tak pernah terbetik di hati sebelumnya. Cinta pada Allah dan nikmat dalam beribadah akan mengalahkan cinta-cinta lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sungguh, jika hati telah merasakan manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya, niscaya ia tidak akan menjumpai hal-hal lain yang lebih manis, lebih indah, lebih nikmat dan lebih baik daripada Allah. Manusia tidak akan meninggalkan sesuatu yang dicintainya, melainkan setelah memperoleh kekasih lain yang lebih dicintainya. Atau karena adanya sesuatu yang ditakutinya. Cinta yang buruk akan bisa dihilangkan dengan cinta yang baik. Atau takut terhadap sesuatu yang membahayakannya.”
Hati yang tidak ikhlas akan selalu diombang-ambingkan nafsu, keinginan, tuntutan serta cinta yang memabukkan. Keadaannya tak beda dengan sepotong ranting yang meliuk ke sana kemari mengikuti arah angin.
Banyak Memohon pada Allah
Setiap do’a yang kita panjatkan pasti akan bermanfaat. Boleh jadi do’a tersebut segera dikabulkan oleh Allah. Boleh jadi sebagai simpanan di akhirat. Boleh jadi dengan do’a kita tadi, Allah akan menghilangkan kejelekan yang semisal.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »
Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selam tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allahu akbar (Allah Maha besar).”[5]
Ketika seseorang berada dalam kesempitan dan dia bersungguh-sungguh dalam berdo’a, merasakan kebutuhannya pada Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’anya. Termasuk di antaranya apabila seseorang memohon pada Allah agar dilepaskan dari penyakit rindu dan kasmaran yang terasa mengoyak-ngoyak hatinya. Penyakit yang menyebabkan dirinya gundah gulana, sedih dan sengsara. Oleh karena itu, perbanyaklah do’a.
Memenej Pandangan
Pandangan yang berulang-ulang adalah pemantik terbesar yang menyalakan api hingga terbakarlah api dengan kerinduan. Orang yang memandang dengan sepintas saja jarang yang mendapatkan rasa kasmaran. Namun pandangan yang berulang-ulanglah yang merupakan biang kehancuran. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan agar hati ini tetap terjaga. Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”[6]
Mujahid mengatakan,
غَضُّ الْبَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ يُورِثُ حُبَّ اللَّهِ
“Menundukkan pandangan dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah, akan menimbulkan rasa cinta pada Allah.”[7] Berarti menahan pandangan dari wanita yang bukan mahrom akan menimbulkan rasa cinta pada Allah. Menundukkan pandangan yang dimaksud di sini ada dua macam yaitu memandang aurat sesama jenis dan memandang wanita yang bukan mahram.
Tiga faedah dari menundukkan pandangan telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[8]
Pertama: Akan merasakan manis dan lezatnya iman. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
Kedua: Akan memberi cahaya pada hati dan akan memiliki firasat yang begitu cemerlang.
Ketiga: Akan lebih menguatkan hati.
Lebih Giat Menyibukkan Diri
Dalam situasi kosong kegiatan biasanya seseorang lebih mudah untuk berangan memikirkan orang yang ia cintai. Dalam keadaan sibuk luar biasa berbagai pikiran tersebut mudah untuk lenyap begitu saja. Oleh karena itu, untuk memangkas kerinduan seseorang hendaknya menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat baik untuk dunia atau akhirat. Hakikat dari rasa rindu adalah kesibukan hati yang kosong. Di kala sepi sendiri, tanpa aktivitas muncullah bayangan sang kekasih, wajah, gerak-gerik, dan segala yang berkaitan dengannya. Seluruhnya hanya sekedar bayangan dan khayalan yang berakhir dengan kesedihan diri. Tiada manfaatnya sedikit pun bagi kehidupan kita.
Ibnul Qayyim menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia berkata,
وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).”[9]
Menghindari Nyanyian dan Film Percintaan
Nyanyian dan film-film percintaan memiliki andil besar untuk mengobarkan kerinduan pada orang yang dicintai. Apalagi jika nyanyian tersebut dikemas dengan mengharu biru, mendayu-dayu tentu akan menggetarkan hati orang yang sedang ditimpa kerinduan. Akibatnya rasa rindu kepadanya semakin memuncak, berbagai angan-angan yang menyimpang pun terbetik dalam hati dan pikiran. Bila demikian, sudah layak jika nyanyian dan tontonan seperti ini dan secara umum ditinggalkan. Demi keselamatan dan kejernihan hati. Sehingga sempat diungkapkan oleh beberapa ulama nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.[10]
Imam Asy Syafi’i berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.[11]
Bayangkan Kekurangan Si Dia
Ingatlah selalu, orang yang engkau rindukan bukanlah pribadi yang sempurna. Ia sangat banyak kekurangan, sehingga tidak layak untuk dipuja, disanjung atau senantiasa dirindukan. Orang yang dirindukan sebenarnya tidak seperti yang dikhayalkan dalam lamuman.
Ibnul Jauzi berkata, “Sesungguhnya manusia itu penuh dengan najis dan kotoran. Sementara orang yang dimabuk cinta senantiasa melihat kekasihnya dalam keadaan sempurna. Disebabkan cinta ia tidak lagi melihat adanya aib.”
Kita bisa menghukumi sesuatu dengan timbangan keadilan sedangkan orang yang sedang kasmaran tengah dikuasai oleh hawa nafsunya sehingga tak dapat bersikap dengan adil. Kecintaannya menutupi seluruh aib yang dimiliki oleh pasangannya.
Para ahli hikmah berkata, “Mata yang diliputi oleh hawa nafsu akan menjadi buta.”

Idul Fithri Dan Halal Bi Halal

Idul Fithri adalah salah satu di antara dua hari raya besar yang ada dalam Islam. Biasanya dalam Idul Fithri, di negeri tercinta ini, selalu identik dengan acara halal bihalal. Entah bagaimana asal muasalnya, tetapi tradisi itu telah berlangsung sejak lama.

Yang jelas, hari Idul Fithri adalah hari dimana kaum muslimin merayakan kegembiraannya pasca Ramadhan. Bahkan hari itu kaum muslimin diperbolehkan bersukaria sebagai ungkapan syukur kepada Allah dengan melakukan kegaiatan apa saja yang menyenangkan hati sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab membawakan perkataan Ibu al-A’rabiy : “Hari Raya (‘Id) dinamakan ‘Id, karena hari itu selalu berulang setiap tahun dengan kegembiraan yang selalu baru”

Al-Allamah Ibnu Abidin rahimahullah [2] mengatakan, “Hari raya disebut dengan sebutan ‘Id, karena di hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki berbagai macam kebaikan yang samua kebaikan itu kembali kepada para hamba-Nya. Antara lain : (Kebaikan) berbuka puasa setelah sebelumnya ada larangan makan, demikian pula zakat fithri. Juga menyempurnakan ibadah haji (pada Idul Adha) dengan thawaf ziarah, makan daging kurban, dan lain-lain. Karena kebiasaannya pada hari itu berisi kegembiraan, kesenangan, dan keriangan.

Misalnya, dalam suatu riwayat yang shahih, Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadaku, sedangkan dihadapanku ada dua orang hamba sahaya wanita yang sedang menyanyi (dalam riwayat lain disebutkan : keduanya bukan penyanyi) dengan nyanyian bu’ats. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di pembaringan sambil memalingkan wajahnya (dalam riwayat lain disebutkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dengan kain). Abu Bakar masuk, maka ia menghardikku seraya berkata, “Nyanyian setan dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi Abu Bakar seraya bersabda, “Biarkan keduanya”. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tidak mengambil perhatian, maka aku memberikan isyarat kepada keduanya supaya keluar.

Di dalam riwayat lain (disebutkan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَا أَبَا بَكْرِ، إِنَّ لِكُلَّ قَوْم عِيْدًا، وَهَذَا عِيْدُنَا

Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap golongan umat memiliki hari raya. Dan (hari) ini adalah hari raya (id) kita. [3]
Yang dimaksud nyanyian Bu’ats adalah syair yang disenandungkan ala nasyid, berisi penggambaran tentang peperangan dan keberanian.

Syaikh Ali bin Hasan hafizhahullah menukilkan perkataan Imam Baghawi rahimahullah yang mengatakan sebagai berikut, “Bu’ats adalah hari yang dikenal di kalangan bangsa Arab. Sejarahnya, pada hari itu terjadi pembunuhan besar-besaran oleh tentara Aus terhadap tentara suku Khazraj. Pertempuran yang terjadi antara kedua suku itu terus berlanjut selama seratus dua puluh tahun hingga datangnya Islam.

Syair yang disenandungkan oleh dua budak wanita itu adalah syair yang menggambarkan tentang peperangan dan tentang keberanian. Sementara penyebutan syair ini akan dapat membantu menggugah semangat pembelaan terhadap urusan dinul Islam ini.

Adapun nyanyian-nyanyian yang menyebutkan hal-hal jorok, menyebarluaskan perkara-perkara haram serta secara terbuka menyuarakan kata-kata mungkar, maka hal itu termasuk nyanyian yang diharamkan. Dan itu tidak mungkin berlangsung di haribaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan Beliau mengabaikan pengingkaran terhadapnya.

Kemudian, dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “hari ini adalah ‘Id (hari raya) kita”, dapat dimaklumi bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya Islam merupakan syiar agama. Hari itu bukanlah sebagaimana hari-hari lain.[4]

Di sisi lain, ketika menjelaskan salah satu riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dengan kain (supaya tidak melihat nyanyian dua orang wanita budak sahaya tersebut), al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan.

“Adapun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelimuti kepala dan wajahnya dengan kain, maka di dalamnya terdapat keterangan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari hal itu karena kedudukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut agar tidak memperhatikan hal semacam itu. Akan tetapi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, menunjukkan bolehnya hal semacam itu jika sesuai dengan apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setujui, sebab beliau tidak mungkin menyetujui kebatilan.

Tetapi, pada asalnya orang harus membersihkan diri dari permainan-permainan di atas dan hal-hal yang tiada guna. Maka dalam hal ini, orang harus membatasi diri pada hal-hal yang ada nashnya, baik secara waktu maupun tata caranya, untuk maksud memperkecil penyimpangan dari asal yang diperbolehkan” [5]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah kemudian mengatakan.
“Di dalam hadits ini juga terdapat beberapa faidah (di antaranya) disyariatkannya memberikan keleluasaaan kepada keluarga pada hari-hari raya, untuk melakukan berbagai macam hal yang dapat menyenangkan jiwa dan menyegarkan badan setelah penat melakukan ibadah. Tetapi berpaling dari hal-hal (main-main) itu lebih baik. Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa menampakkan kegembiraan pada hari raya termasuk syiar agama” [6]

Demikian, maka halal bihalal atau apapun istilahnya, adalah kegiatan yang menjadi mubah, jika hanya dimaksudkan untuk mengungkapkan rasa gembira pada hari raya, baik Idul Fithri maupun Idul Adha ; misalnya untuk makan-makan bersama, bertemu keluarga dan handai taulan. Sebab memang diperbolehkan kaum musilmin mengungkapkan kegembiraan hatinya pada saat-saat hari raya, sepanjang kegembiraan itu tidak menyimpang dari ketentuan syar’i.

Masalahnya, memang terdapat banyak hal yang kemudian menyimpang dari ketentuan syariat, seperti ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), jabat tangan antara lawan jenis, hura-hura, pamer aurat, pamer kecantikan, nyanyian-nyanyian maksiat, main petasan dan lain sebagainya.

Kegiatan-kegiatan maksiat semacam itulah yang semestinya dihindari. Di samping itu, tidak usahlah kegiatan saling maaf memaafkan menjadi menu utama dalam acara berhari raya atau berhalal bihalal. Saling memaafkan tidak perlu menunggu acara halal bihalal. Anggapan bahwa saling memaafkan seakan-akan lebih afdhal jika dilakukan saat hari raya, adalah anggapan yang keliru. Dan saling maaf semacam itu lebih banyak bersifat semu. Tidak bersifat sungguh-sungguh dan ikhlas. Orang bilang : “Mumpung hari raya, kita saling memaafkan”. Akibatnya, orang begitu mudah untuk saling menyakiti, saling menzalimi dan saling melanggar hak pihak lain, dengan asumsi : “gampang nanti minta maaf pada hari raya”.

Menyingkap Keabsahan Halal Bi Halal

PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA
Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya halal? Saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jama’ah haji biasanya bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata halal bi halal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia” [1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fithri [2]. Kadang-kadang, acara halal bi halal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fithri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bi halal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 Apri 1725), yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah shalat Idul Fithri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bi halal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bi halal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama [3]

Halal bi halal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal bi halal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia [4]. Namun dalam kacamata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan, karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru akan mencoreng kesempurnaannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bi halal menurut pandangan syariat.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bi halal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fithri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.

HARI RAYA DALAM ISLAM HARUS BERLANDASKAN DALIL (TAUQIFI)
Hukum asal dalam masalah ibadah adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab muamalah. Akan tetapi, masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan.

وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْ عَةَ فِيْهَا، وَ مِنْ حَيْثُ يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْ ضَعُ وَضْعَ التَّعَبَّدِ تَدْ خُلُهَا الْبِدَ عَةُ

Sesungguhnya adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya [5]

Sifat taufiqi dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi :

1. Tauqifi dari sisi landasan penyelenggaraan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi hanya ada dua hari raya dalam sau tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عن أَنَسِ بْنَ مَالِكِ رضي اللَّه عنه قال : قَدِمَ سَمِعَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم الْمَدِينَةَ وَلَهُم يَومَانِ يَلعَبُونَ فيهِمَا، فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟، قالُوا : كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، قال: إِنَّ اللَّهَ عَزَّوَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata : (Saat) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya : Apakah dua hari ini? Mereka menjawab : Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa jahiliyah. Beliau pun bersabda : Sungguh Allah telah menggantinya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. [HR Abu Dawud no. 1134 dihukumi shahih oleh Al-Albani][6]

Maka, sebagai bentuk pengamalan dari hadits ini, pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.

2. Tauqifi dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan-minum, berpakaian, bermain-main dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariat. [8]

PENGKHUSUSAN MEMBUTUHKAN DALIL
Di satu sisi, Islam menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syari’at Islam merujuk perkara ini kepadaadat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam.[9]

Namun mengkhususkan hari ‘Idul Fithri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat untuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan ‘Idul Fithri untuk bermaaf-maafan adalah penambahan syariat baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata.

فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَىَ عَهْدِ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم مَوْ جُوْداًلَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ

Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaanya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada jika itu (betul-betul) merupakan sebuah kemaslahatan (kebaikan), dan (namun) beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan. [10]

KESERUPAAN DENGAN BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT DAN MENGKHUSUSKAN ZIARAH KUBUR DI HARI RAYA
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bi halal secara khusus. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bi halal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut.

عنِ الْبَرَاءِِ رضي اللَّه عنه قالَ : رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَامِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَا فَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّ قَاَ

Dari al-Bara (bin Azib) Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah” [HR Abu Dawud no. 5212 dan at-Tirmidzi no. 2727, dihukumi shahih oleh al-Albani] [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah ; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariat baru dalam agama.

Disamping itu, bersalam-salaman setelah shalat juga membuat orang menomorduakan amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir. [12]

Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab : Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam. [13]

Lebih jelas lagi, para ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah, [14] padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut

عن بُرَيْدَةَ رضي اللَّه عنه قال: رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُم ْعَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؟ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَة

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah ; karena ia mengingatkan akhirat. [HR Ashabus Sunnan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth]

Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.

BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT DALAM HALAL BI HALAL
Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bi halal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya ;

1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fithri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fithri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal ‘urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran’. Dan jadilah “mohon maaf lahir dan batin” ucapa yang “wajib”. pada hari raya Idul Fithri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fithri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عنه أَنَّ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم قال : مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأَِخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؟ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلا درهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤخَذَ لأَِخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِ حَتْ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya ; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya. [HR al-Bukhari no. 6169]

2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut.

عن أَبِى أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِىِّ رضي اللَّه عنه أَنَّهُ سَمِعَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم يَقُولُ وَهُوَخَارِخٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَا خْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم لِانِّسَاءِ اسْتَأخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ، فَكَانَتِ الْمَرْاَةُ تَلتَصِقُ بِالجِدَارِ حَتَى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَابِهِ

Dari Abu Usaid al-ِAnshari Radhiyallahu ‘anhu ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur-baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita : “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya”. Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, lantaran begitu mepetnya baju mereka dengan dinding” [HR Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani] [15]

3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam cara halal bihalal atau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadist berikut.

عن مَعْقِل بن يَسَارِ رضي اللَّه عنه يَقُولُ : قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رأْسِ أَحَدِ كُْم بِمِخْيَطِ مِنْ حَد ِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَ أَةً تَحِلُّ لَهُ

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. [HR ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani] [16]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya yang terkandung dalam hadits ini menunjukkan haramnya menjabat tangan wanita (yang bukan mahram, ed) karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama”

I'tikaaf (2)

RUKUN-RUKUN I'TIKAAF
Rukun-rukun niat adalah
1. Niat, karena tidak sah satu amalan melainkan dengan niat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus". [Al-Bayyinah: 5]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلّ امْرِئٍ مَا نَوَى...

"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya". [HSR. Al-Bukhari no. 1, Fat-hul Baari VI/48, Muslim no. 1907]

Niat tempatnya di hati, tidak dilafazhkan.

2. Tempatnya harus di masjid.
Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Mengenai tempat i'ikaaf harus di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala.

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

"Tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid". [Al-Baqarah: 187]

Jadi, i'tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.

PENDAPAT FUQAHA' MENGENAI MASJID YANG SAH DIPAKAI UNTUK I'TIKAAF
Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:

1 . Sebagian ulama berpendapat bahwasanya i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha. Ini adalah pendapat Sa'id bin al-Musayyab.

Imam an-Nawawi berkata, "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak sah" [Al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab VI/483]

2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan shalat lima waktu dan didirikan jama'ah. [Al-Majmuu' Syarhul Muhadzdzab VI/483.]

3. Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.

Setelah membawakan beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "I'tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya". [Lihat al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, VI/483.]

Ibnu Hazm berkata, "I'tikaaf itu sah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik itu (masjid yang) dilaksanakan Jum'at ataupun tidak". [Lihat al-Muhalla V/193, masalah no. 633.]

Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antara ulama Salaf, bahwa di antara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhahir firman Allah.

وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

"...Sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid...".[Al-Baqarah: 187]

Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazhnya. Karena itu, siapa saja yang mengkhususkan makna dari ayat tersebut, mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan masjid-masjid Jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya tiga masjid (yaitu Masjidil Haram, Nabawi dan Aqsha). Karena pendapat (yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut [Lihat al-Jami' li Ahkaamil Qur'aan karya Imam al-Qurthubi (I/222), Ahkaamul Qur'aan al-Jashshash (I/285) dan Raawa'i'ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkaam (I/241-215)]

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa i'tikaaf hanya dilakukan di tiga masjid ; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam.

لاَ اِعْتِكَافَ إِلاَّ فِيْ الْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ.

"Tidak ada i'tikaaf melainkan hanya di tiga masjid". [HR. Al-Isma'ily dalam al-Mu'jam dan al-Baihaqi dalam Sunannya (IV/316) dari Shahabat Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu]

Tentang keshahihan hadits ini dan takhrijnya dapat dilihat pada kitab Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah no. 2786 (jilid VI al-Qismul Awwal hal. 667-676) karya besar Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Lihat juga al-Inshaf fii Ahkaamil I'tikaaf oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali Abdul Hamid.
Menurut Imam al-Albani rahimahullah bahwa ayat tentang i'tikaaf bentuknya umum sedangkan hadits mengkhususkan di tiga masjid. [Qiyaamu Ramadhan hal. 36.]

Wallaahu a'lam bish Shawab.

TENTANG WANITA YANG BERI'TIKAAF
Menurut jumhur ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i'tikaaf di Masjid Nabawi. [Lihat Fiqhus Sunnah I/402]

Tentang wanita yang beri'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya, para ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita. [Lihat al-Mughni IV/464-465, baca Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram III/260.]

WAKTU MEMULAI DAN MENGAKHIRI I'TIKAAF
Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i'tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri'tikaaf sampai ia keluar.

Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.

Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i'tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.

Lihat Syarah Muslim VIII/68, Majmu' Syarhul Muhadzdzab VI/492, Fathul Baary IV/277, al-Mughni IV/489-490 dan Bidayatul Mujtahid I/230.

Dalil mereka ialah riwayat tentang i'tikaafnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan:

عَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ.

"Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak beri'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)". [HSR. Al-Bukhari no. 2027.]

Maksud "sepuluh terakhir", adalah nama bilangan malam, dan bermula pada malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh. [Lihat Fiqhus Sunnah I/403.]

Tentang hadits 'Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

"Dari 'Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: "Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, beliau shalat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf" [HSR. Al-Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173]

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al Laits dan ats-Tsauri. [Lihat Nailul Authar IV/296.]

Maksud dari hadits Aisyah di atas ialah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat Shubuh. Jadi, bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.

Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap di awal malam sebelum terbenamnya matahari. Wallaahu a'lam bish shawaab [Lihat Fiqhus Sunnah I/403.]

Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Ramadhan). Sedangkan menurut Imam Ahmad rahimahullah, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai waktu shalat 'Idul Fitri. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan shalat 'Ied. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam. [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/230) dan al-Mughni (IV/490).]

Jadi kesimpulannya, empat Imam telah sepakat bahwa waktu i'tikaaf berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.

Ibrahim an-Nakha'i berkata, "Mereka menganggap sunnah bermalam di masjid pada malam 'Idul Fitri bagi orang yang beri'tikaaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk shalat Idul Fitri)". [Baca al-Mughni, IV/490-491.]

Dan orang yang bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. [Lihat Bidaayatul Mujtahid, I/230, al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab VI/494, Fiqhus Suunah I/403-404.]

Ibnu Hazm berkata, "Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terlihat terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ialah saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan diniatkannya". [Lihat al-Muhalla V/198, masalah no. 636.]

HAL-HAL YANG SUNNAT DAN YANG MAKRUH BAGI ORANG YANG I'TIKAAF
Disunnatkan bagi orang yang i'tikaaf memperbanyak ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama'ah dan shalat-shalat sunnat, membaca al-Qur'an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo'a membaca shalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ibadah-ibadah lain untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Ta'ala. Semua ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi 'alaihimush shalatu wa sallam dan orang-orang shalih, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah aqidah dan tauhid.

Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.

"Diantara kebaikan Islam seseorang ialah, ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna". [HR. At-Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976 dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di Shahiih Jami'us Shaghiir no. 5911]

Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, yakni seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah Azza Wa Jalla.

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata: "Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para Shahabat): 'Siapakah orang itu?' Para Shahabat menjawab: 'Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa'. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ

"Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya". [HSR. Al-Bukhari no. 6704, Abu Dawud no. 3300, ath-Thahawi di dalam kitab Musykilul Atsaar III/44 dan al-Baihaqi X/75.]

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I'TIKAAF
Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.

Kedua:
Murtad karena bertentangan dengan makna ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepada-mu dan kepada (Nabi-Nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu ter-masuk orang-orang yang merugi". [Az- Zumar : 65]

Ketiga: Hilang akal disebabkan gila atau mabuk.
Keempat: Haidh.
Kelima: Nifas.
Keenam: Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subahanhu wa Ta'ala

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa". [Al-Baqarah: 187] [Lihat Fiqhus Sunnah I/406]

Menurut pendapat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu: "Apabila seorang mu'takif (yang i'tikaaf) bersetubuh, maka batal i'tikaafnya dan ia mulai dari awal lagi.[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq, dengan sanad yang shahih. Lihat Qiyamur Ramadhan hal. 41 oleh Imam al-Albani]

HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I'TIKAAF
Pertama:
I'tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri'tikaaf di dalam masjid.

Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengunjungi suaminya yang tengah beri'tikaaf. Dan suaminya yang sedang beri'tikaaf diperbolehkan untuk mengantar-kannya sampai pintu masjid.

Shafiyyah Radhiyallahu anha bercerita: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah beri'tikaaf (pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan), lalu aku datang untuk mengunjungi beliau pada malam hari, (yang saat itu di sisi beliau sudah ada beberapa istrinya, lalu mereka pergi). Kemudian aku berbicara dengan beliau beberapa saat, untuk selanjutnya aku berdiri untuk kembali. (Maka beliau bersabda: 'Janganlah kamu tergesa-gesa, biar aku mengantarmu'). Kemudian beliau berdiri mengantarku -dan rumah Shafiyyah di rumah Usamah bin Zaid-. Sehingga ketika sampai di pintu masjid yang tidak jauh dari pintu Ummu Salamah, tiba-tiba ada dua orang dari kaum Anshar yang melintas. Ketika melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kedua orang itu mempercepat jalannya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah kalian tergesa-gesa, sesungguhnya dia adalah Shafiyyah binti Huyay'. Kemudian keduanya menjawab: 'Mahasuci Allah, wahai Rasulullah'. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya syaitan itu berjalan dalam diri manusia seperti aliran darah. Dan sesungguhnya aku khawatir syaitan itu akan melontarkan kejahatan dalam hati kalian berdua, atau beliau bersabda (melontarkan sesuatu)'". [HR. Al-Bukhari no. 2035, Muslim no. 2175]

Kedua:
Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian.

Ketiga:
Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ النّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فِي الْمَسْجِدِ وَهِيَ فِيْ حُجْرَتِهَا يُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ اْلإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

"Dari Aisyah Radhiyalahu 'anha, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi Shallallahu alaihi wa sallam padahal ia (Aisyah) sedang haidh, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sedang beri'tikaaf di masjid. Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dimasukkan ke kamar Aisyah. Dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bila sedang beri'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat. [HSR. Al-Bukhari no. 2029, 2046, Muslim no. 297 (6-7), Abu Dawud no. 2467, at-Tirmidzi no. 804, Ibnu Majah no. 1776 dan 1778, Malik I/257 no. 1, Ibnul Jarud no. 409 dan Ahmad VI/104, 181, 235, 247, 262.]

Berkata Ibnul Mundzir: "Para ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaafnya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, (apabila tidak ada kamar mandi/wc di masjid -pent.). Dalam hal ini, sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya)".[Lihat Fiqhus Sunnah I/405.]

Aisyah Radhiyallahu anha juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim.

KHATIMAH
Dianjurkan bagi orang-orang yang ber-i’tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan dan yang tidak i’tikaaf, berusa-halah memanfaatkan waktu untuk ibadah kepada Allah, perbanyaklah baca al-Qur-an, berdzikir kepada Allah, dan melakukan shalat-shalat sunnat yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mudah-mudahan kita ter-masuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ {1} وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ {4} سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ {5}‏

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun Malaikat-Malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadar: 1-5]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ .

“Barangsiapa berdiri (melaksanakan ibadah) pada malam Lailatul Qadar, karena iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HSR. Al-Bukhari no. 2014, Muslim 760 (175), Abu Dawud no. 1372, an-Nasaa-i IV/157]

Dianjurkan pula banyak do’a dan dzikir ini pada malam ganjil di akhir Ramadhan yang diharapkan adanya Lailatul Qadar:

اللّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan suka memaafkan, maka maaf-kanlah aku. [HSR. Ahmad VI/171, Ibnu Majah no. 3850, at-Tirmidzi no. 3513 dari ‘Aisyah d. Lihat Shahih at-Tirmidzi no. 2789 dan Shahih Ibni Majah no. 3105.]

Wallahu a’lam bish shawaab.

I'tikaaf

DEFINISI I'TIKAAF

I’tikaaf berasal dari kata:

عَكَفَ – يَعْكُفُ – عُكُوْفًا.

Kemudian disebut dengan i’tikaaf:

اِعْتَكَفَ – يَعْتَكِفُ – إِعْتِكَافًا .

I’tikaaf menurut bahasa ialah: “Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan.”

Allah berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya? [Al-Anbiyaa : 52]

I'tikaaf berarti: "Tekun dalam melakukan sesuatu. Karena itu, orang yang tinggal di masjid dan melakukan ibadah disana, disebut mu'takif atau 'aakif".[Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits III/284 dan Lisaanul Arab (IX/341), cet. Daar Ihyaa-ut Turats al-Arabi]

Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah: "Seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan sifat/ciri tertentu" [Lihat Fat-hul Baari (IV/271), Syarah Muslim (VIII/66), Mufradaat Alfaazhil Qur’an (hal. 579) ar-Raghib al-Ashfahani, Muhalla (V/179)]

DISYARI'ATKANNYA I'TIKAAF
Para ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya dan i'tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Hal tersebut karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits:

Hadits Pertama:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّهُ تَعَالَى ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

"Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata: Adalah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa beri'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya" [HR. Ahmad VI/92, al-Bukhari no. 2026, Fat-hul Baari IV/271, Muslim no. 1172 (5), Abu Dawud no. 2462, dan al-Baihaqi IV/ 315, 320.]

Hadits Kedua:.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللّهُ عَنْهمَا قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ.

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan". [HSR. Al-Bukhari no. 2025 dan Muslim no. 1171 (2)]

Hadits Ketiga:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَى لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ.

"Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam apabila sudah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan, maka beliau) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya". [HSR. Ahmad VI/41, al-Bukhari no. 2024, Muslim no. 1174, Abu Dawud no. 1376, an-Nasa-i III/218, lafazh ini milik al-Bukhari]

Maksud dari kalimat.
1. "Mengikat kainnya", adalah satu kinayah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya karena beliau selalu melakukan i'tikaaf setiap sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sedangkan orang yang i'tikaaf tidak boleh bercampur dengan istrinya.

2. "Menghidupkan malamnya", artinya beliau Shallallahu alaihi wa sallam sedikit sekali tidur dan banyak melakukan shalat dan berdzikir.

3. "Membangunkan istrinya", yakni menyuruh mereka shalat malam (Tarawih) serta melakukan ibadah-ibadah lainnya.

Lihat dalam Subulus Salam (II/351) karya as-Shan'aani, Fiqhul Islam Syarah Buluughil Maraam (III/257-258)

Hadits Keempat

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ.

“Aisyah Radhiyallahu anha berkata: Ialah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan) melebihi kesungguhannya di malam-malam lainnya". [HSR. Ahmad VI/256 dan Muslim no. 1175.]

Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya. Begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu merupakan taqarrub kepada Allah yang mempunyai keutamaan, akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun yang menerangkan tentang keutamaannya.

Imam Abu Dawud as-Sijistan berkata, "Aku bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf?" Jawab beliau: Tidak aku dapati, kecuali sedikit riwayat dan riwayat ini pun lemah. Dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara ulama bahwa i'tikaaf adalah Sunnah". [Lihat al-Mughni IV/455-456.]

HIKMAH I'TIKAAF
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan Allah tergantung pada totalitasnya berbuat karena Allah, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada Allah Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju Allah Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju Allah, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada Allah.

Adanya rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya menuntut disyari'atkannya puasa bagi mereka yang dapat menyingkirkan ketamakan hati dari gejolak hawa nafsu yang menjadi perintang bagi perjalanan menuju Allah. Dia mensyari'atkan puasa sesuai dengan kemaslahatan, dimana akan memberi manfaat kepada hamba-Nya di dunia dan akhirat, serta tidak mencelakakannya dan juga tidak memutuskan dirinya dari kepentingan duniawi dan ukhrawinya.

Allah Azza wa Jalla juga mensyari'atkan i'tikaaf bagi mereka, yang maksud dan ruhnya adalah keteguhan hati kepada Allah Azza wa Jalla semata serta kebulatannya hanya kepada-Nya, berkhulwat kepada-Nya, dan memutuskan diri dari kesibukan duniawi, serta hanya menyibukkan diri beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata. Di mana, dia menempatkan dzikir, cinta, dan menghadapkan wajah kepada-Nya di dalam keinginan dan lintasan-lintasan hati, sehingga semua itu menguasai perhatiannya.

Selanjutnya, keinginan dan detak hati hanya tertuju kepada dzikir kepada-Nya serta tafakkur untuk mendapatkan keridhaan-Nya serta mengerjakan apa yang mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga keakrabannya hanya kepada Allah, sebagai ganti dari keakrabannya terhadap manusia. Sehingga ia siap dengan bekal akrabnya kepada Allah pada hari yang menakutkan di dalam kubur, saat di mana dia tidak mempunyai teman akrab. Dan tidak ada sesuatu yang dapat menyenangkan, selain Dia. Itulah maksud dari i'tikaaf yang agung. [Zaadul Ma'ad (II/86-87), cet. XXV thn. 1412 Muassasah ar-Risalah tahqiq dan takhrij Syu'aib al-'Arnauth dan Abdul Qadir al-'Arnauth]

HUKUM I'TIKAAF
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu:
a. Sunnat.
b. Wajib.
I'tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala daripada-Nya serta mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di sepanjang tahun.

I'tikaaf seperti ini sangatlah ditekankan. I'tikaaf yang sunnah ini tidak boleh ditetapkan 1 hari atau 3 hari secara rutin kecuali yang ditetapkan syari'at. I'tikaaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap bulan Ramadhan sampai beliau Shallallahu alaihi wa sallam wafat.

I'tikaaf yang wajib, ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, Wajib bagi saya i'tikaaf karena Allah selama sehari semalam. "Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, jika Allah menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam".

Nadzar ini wajib dilaksanakan.

Dalam sebuah hadits dari 'Aisyah Radhiyallahu anha, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ .

"Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan Barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat (kedurha-kaan/kesyirikan) kepada Allah, maka janganlah lakukan maksiat itu". [HSR. Al-Bukhari no. 6696, 6700, Abu Dawud no. 3289, an-Nasa-i VII/17, at-Tirmidzi no. 1526, ad-Darimi II/184, Ibnu Majah no. 2126, Ahmad VI/36, 41, 224 dan al-Baihaqi IX/ 231, X/68, 75 dan Ibnul Jarud no. 934].

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Ya Rasulullah, aku pernah bernadzar di zaman Jahiliyyah akan beri'tikaaf satu malam di Masjidil Haram?" Sabda beliau: "Penuhilah nadzarmu itu!" [HSR. Al-Bukhari no. 2032, Fat-hul Baari IV/ 274 dan Muslim no. 1656.]

WAKTU I'TIKAAF
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan diiqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ahli fiqh berpendapat bahwa i'tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya. [Lihat Bidayatul Mujtahid I/229.]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Boleh seseorang beri'tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i dan Abu Sulaiman". [Baca al-Muhalla V/179-180, masalah no. 624.]

SYARAT-SYARAT I'TIKAAF
Syarat-syarat bagi orang yang i'tikaaf ialah:
a. Seorang Muslim.
b. Mumayyiz.
c. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Apabila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:
1. Menurut Ibnul Qayyim: "Puasa sebagai syarat sahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama Salaf". Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. [Lihat Zaadul Ma'ad, II/88]

2. Menurut Imam asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i'tikaaf. Jika seorang yang beri'tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa. [Baca: Al-Muhalla V/181, masalah no. 625]

3. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh". [Lihat al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab VI/484]

Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid, maka i'tikaafnya sah.

Imam Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa orang yang i'tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan 'Aisyah Radhiyallahu anha:

مَنِ اعْتَكَفَ فَعَلَيْهِ الصَّوْمُ .

"Barangsiapa yang i'tikaaf hendaklah ia berpuasa". [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 8037.]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ إِمْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِيْ مَسْجِدٍ جَامِعٍ.

Aisyah Radhiyallahu anha juga berkata, "Sunnah bagi orang yang i'tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i'tikaaf kecuali di masjid jami".[HR. Abu Dawud no. 2473 dan al-Baihaqi IV/315-316, lihat Shahih Sunan Abi Dawud VII/235-236 no. 2135]

Orang Yang Berbahagia Di Hari Raya

Wahai kaum Muslimin, mari kita bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan bersyukur atas semua anugerah-Nya dengan menyempurnakan puasa Ramadhan. Mari kita berdoa agar Allah Azza wa Jalla menerima semua ibadah yang telah kita upayakan berupa puasa dan qiyâmul lail agar Allah Azza wa Jalla mengampuni semua dosa kita lakukan. Ketahuilah, sesungguhnya hari ini adalah hari ied. Seluruh kaum Muslimin bergembira dengan anugerah yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada mereka berupa penyempurnaan puasa Ramadhan dan pelaksanaan qiyâmul lail. Bergembira karena Allah Azza wa Jalla telah menjadikan mereka mampu menggunakan setiap karunia-Nya dalam ketaatan-ketaatan dan amal-amal ibadah.

Hari ini adalah hari bersyukur dan dzikir, hari makan dan berbuka. Berpuasa pada hari ini hukumnya haram karena berpaling dari perjamuan Allah Azza wa Jalla dan dianggap menyelisihi perintah-Nya; dan Allah Azza wa Jalla mensyariatkan berbuka pada hari ini. Sesungguhnya tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka gunakan untuk bermainmain, kemudian beliaub bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Iedul Fitri dan Iedul Adha”.

Allah Azza wa Jalla telah mengganti dua hari raya yang mereka gunakan untuk bermain dan bersenda gurau dengan dua hari raya untuk berdzikir, bersyukur, meraih ampunan dan maaf.

Kaum Muslimin memiliki tiga hari raya yang dilakukan setelah menyempurnakan salah satu dari ibadah-ibadah yang agung dalam Islam.

Pertama : Hari raya yang berulang setiap pekan, yaitu hari Jum‘at. Allah Azza wa Jalla menjadikannya Ied setiap pekannya dan mensyariatkan shalat Jum’at yang agung bagi kaum Muslimin. Shalat tersebut diawali dua khutbah yang mencakup pujian kepada Allah Azza wa Jalla dan persaksian akan keesaan Allah Azza wa Jalla dan Nabi-Nya, selain untuk memberi nasehat dan peringatan. Di samping itu hari Jum’at juga merupakan hari disempurnakannya penciptaan manusia; hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga, dikeluarkan dari surga; hari terjadinya kiamat serta kebinasaan dunia ini.

Kedua : Iedul Fitri yang penuh berkah, datang setelah menyempurnakan puasa wajib selama Ramadhan yang Allah Azza wa Jalla jadikan sebagai rukun keempat dari rukun-rukun Islam. Mereka berhak mendapatkan ampunan dan keselamatan dari api neraka. Mereka berkumpul pada hari itu dengan penuh rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla, bertasbih dan bertakbir atas hidayah Allah Azza wa Jalla.

Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya di antara ibadah yang paling agung yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla pada hari ini adalah shalat Iedul Fitri. Dalil wajibnya adalah al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijma‘ kaum Muslimin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Dan dia ingat nama rabbnya, lalu dia shalat. [al-‘Ala/87:14-15]

Sebagian Ulama mengatakan, tazakka artinya mengeluarkan sadaqah fitri. Dan shalla artinya mengerjakan shalat ied. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum Muslimin agar pergi keluar rumah untuk shalat, dan para wanita juga keluar dari rumah-rumah mereka untuk mengerjakan shalat ied dan menyaksikan ibadah kaum Muslimin.

Hendaknya shalat ied itu dilaksanakan di lapangan luas, yang dekat perumahan penduduk; sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengerjakan shalat tersebut di luar daerah. Dan tidak ada satu nukilan pun yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat ied di masjid jika tidak ada udzur (kondisi darurat). Ini merupakan syiar Islam yang paling agung. Maka, tidak layak bagi seorang Muslim bermalas-malasan untuk mendatanginya serta mengucilkan diri dari jama‘ah kaum Muslimin.

Dan yang ketiga: hari besar Islam yang Allah Azza wa Jalla syariatkan adalah Iedul Adha. Dan hari raya ini merupakan yang terbesar dan paling afdhal.

Allah Azza wa Jalla mensyariatkannya setelah menyempurnakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima. Tidak ada dalam Islam hari raya selain ketiga hari raya di atas. Tidak ada hari raya maulid nabi ulang tahun atau selainnya. Karena hal itu adalah bid‘ah atau tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan musyrik. Berapa banyak kaum Muslimin mendapatkan kemenangan yang agung dan mereka tidak membuat hal yang baru dengan membuat hari raya yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla.

Wahai hamba Allah Azza wa Jalla, sesungguhnya hari raya tidak dijadikan oleh Allah Azza wa Jalla untuk bersenda gurau dan bermain-main. Akan tetapi dijadikan untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, mengerjakan ketaatan-ketaatan dan memperbanyak istighfâr kepada Allah Azza wa Jalla, tunduk kepada-Nya, bersyukur atas sempurnanya mengerjakan ibadah puasa dan qiyâmul lail serta mendekatkan diri dengan bersedekah dan menegakkan shalat.

Ketahuilah, orang yang berbahagia itu bukanlah orang yang bisa berjumpa dengan hari raya, memperindah lahiriyahnya dengan pakaian yang baru, memenuhi isi perut dengan berbagai macam makanan dan mengumbar lisannya dengan bersenda-gurau. Akan tetapi, orang itu dikatakan bahagia apabila Allah Azza wa Jalla menerima puasa dan shalatnya dan Allah Azza wa Jalla menghapus semua dosa-dosanya.

Untuk itu, janganlah kita tertipu dengan kehidupan dunia. Dan jangan pula tertipu dengan gemerlap berbagai perhiasan yang kita lihat setiap hari. Sesungguhnya perhiasan yang hakiki adalah takwa. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa. Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.[Qs al-A‘râf/7:26]

Kaum Muslimin Rahimakumullah –semoga Allah Azza wa Jalla menerima semua amal ibadah yang telah kita lakukan pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan sebelumnya.

Perhatikanlah bangsa-bangsa yang ada di sekelilingmu dan kehidupan mereka yang berada di dalam kebodohon, kesesatan, agama-agama yang bathil, madzhab-madzhab yang menyimpang, kelompok-kelompok yang saling berseteru dan golongan-golongan yang menyimpang. Sungguh, Maha Benar Allah Azza wa Jalla tatkala berfirman:

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ وَّإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. dan Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.[al-Baqarah/2:137]

Ini adalah sunatullâh bagi hambanya. Jika mereka meninggalkan kebenaran, mereka akan ditimpa dengan kebatilan. Hal ini tidaklah diketahui kecuali oleh orang yang hidup dalam kenikmatan Allah Azza wa Jalla. Maka kebalikan akan menampakkan lawannya, dan dengan kebalikan itulah segala sesuatu menjadi jelas/terang. Sesungguhnya tidaklah seseorang mengetahui mahalnya kesehatan kecuali ketika dalam keadaan sakit. Dan tidak ada yang mengetahui pentingnya cahaya kecuali orang yang berada dalam kegelapan.

Ketahuilah –wahai kaum Muslimin sesungguhnya Islam bukanlah hanya nama dan nasab saja tanpa beriltizâm kepada hukumhukumnya, menegakkan kewajiban-kewajibannya dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bertolak belakang dengannya dan hal-hal yang menguranginya. Akan tetapi Islam itu memiliki rukun-rukun, syariat-syariat dan sunah-sunah. Ini mencakup ibadah seorang hamba kepada al-Khaliq dan mencakup ihsân (berbuat baik) kepada makhluk. Seorang Muslim adalah orang yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang haram. Orang Muslim adalah orang yang saudara-saudaranya selamat dari lisan dan tangan pada darah, harta dan kehormatan mereka. Maka, janganlah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Azza wa jalla kecuali dengan cara yang benar. Janganlah kita menyakiti kaum Muslimin dengan berbagai macam perbuatan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.[al-Ahzâb/33:58]

Wahai kaum Muslimin, mari kita tundukkan pandangan-pandangan kita. karena itu adalah panah iblis yang ditanam dalam hati manusia agar jatuh ke dalam kekejian. Janganlah kita melakukan isbâl pada pakaian dan sarung kita, karena semua yang melewati mata kaki berada di neraka. Marilah kita bertawadlu‘, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menyukai orang-orang yang sombong. Biasakanlah para wanita memakai hijâb dan jilbab serta jauh dari bercampur dengan laki-laki, menyendiri bersama sopir dan pembantu. Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki yang sendirian dengan seorang wanita yang tidak halal baginya kecuali setan menjadi teman ketiganya.

Janganlah kita menipu dalam jual beli dan seluruh perbuatan. Sesungguhnya menipu adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Barang siapa berbuat curang kepada kaum Muslimin, maka ia bukan dari kelompok mereka. Hal itu sebagaimana terdapat dalam hadits Rasulullah, “Janganlah kalian berbuat zhalim dalam pertengkaran dan bermudah-mudah dalam sumpah dan persaksian-persaksian”.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpahsumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih”. [Ali Imrân/3:77]

Janganlah kita sogok-menyogok dan makan riba. Sesungguhnya keduanya termasuk dosa besar. Keduanya termasuk pekerjaan yang keji yang mengakibatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla dan laknatnya. Ia termasuk haram dan suatu kebinasaan serta menghancurkan masyarakat.

Marilah kita bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullâh dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang baru (bid’ah). Marilah kita mengikuti jamaah kaum Muslimin karena tangan Allah Azza wa Jalla di atas jamaah. Barang siapa yang menyendiri, maka dia menyendiri di neraka.

10 Kiat Meningkatkan Kemampuan Membaca

 
Tulisan ini bersumber dari situs yang dibina oleh Asy Syaikh Alawy Abdul Qodir As Saqof hafidzahullah.
Inilah sepuluh langkah untuk meningkatkan kemampuan anda dalam membaca, sehingga anda menjadi orang yang kuat dalam membaca dan agar anda berubah menjadi pembaca yang besar. Saya memilihnya untuk anda –pembaca yang mulia- di antara sepuluh makalah dalam bahasa Inggris yang tersebar dalam tema ini. Dan saya menerjemahkannya dengan beberapa perubahan. Yaitu dari seorang pelatih, spesialis dalam perkembangan dan peningkatan kemampuan, Jim M. Allen. Berikut ini sepuluh langkah tersebut:
1. Bukan suatu hal yang penting anda menjadi pembaca yang cepat untuk mendapatkan manfaat.
Beberapa orang membaca dengan kecepatan yang tinggi, lainnya dengan kecepatan sedang, dan yang lain dengan kecepatan lambat untuk memperoleh setiap keterangan. Kecepatan sebenarnya tidak terlalu penting. Akan tetapi yang penting adalah memperoleh manfaat yang anda inginkan dan kehendaki dari membaca buku, makalah atau majalah.
Biarkanlah saya memberikan sebuah rahasia, yang tidak dikatakan pada pembahasan-pembahasan tentang membaca pada umumnya dan tentang membaca cepat pada khususnya. Yaitu bahwasanya tabiat dan judul buku (bisa saja) mengharuskan anda membaca cepat sehingga anda memperoleh manfaat yang banyak. Buku-buku yang yang berisi kumpulan makalah misalnya, seperti buku “Maqolat li Kibari Kuttabil Arabiyah fil ‘Ashril Hadits”oleh Syeikh Muhammad Ibrahim al Hamd. Dan saya sarankan untuk membacanya, karena buku ini mengandung manfaat-manfaat yang bagus dan makalah-makalah luar biasa.
Buku yang berbentuk e-book dibeberapa situs internet memungkinkan untuk dibaca cepat. Adapun ketika kita mengambil salah satu buku fiqih tertentu atau buku yang memerlukan pemikiran yang mendalam, maka tabiat buku memaksa kita untuk membaca dengan lambat, atau kecepatan sedang sehingga anda memahami apa yang terkandung di dalamnya. Untuk itu kecepatan membaca bertingkat-tingkat sesuai dengan tabiat buku dan judulnya. Dan ingatlah selalu bahwa yang penting adalah memperoleh manfaat, bukan selesainya membaca dengan cepat atau kecepatan tinggi.
2. Ketahuilah: Mengapa anda membaca?
Anda wajib mengetahui tujuan sebelum membaca. Dan yang menjadi landasannya adalah dengan memilih buku-buku yang anda baca dengan pemahaman dan pengetahuan.Apakah anda membaca untuk hiburan dan kesenangan? Ataukah anda membaca untuk belajar yang berkelanjutan yang meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kemampuan anda, pandangan hidup, hikmah atas sesuatu, pembangunan dan pembentukan kepribadian anda yang terdidik , kepemimpinan dan pemikiran sehingga anda bisa menjadi orang yang berpengaruh di lingkungan dan masyarakat sekitar anda?
3. Anda tidak perlu membaca segala hal.
Setiap buku, majalah, atau email tidaklah perlu dibaca secara lengkap. Umumnya majalah, email sebenarnya tidak mengandung sesuatu yang dapat memberi manfaat. Untuk itu hal yang penting adalah anda putuskan apa yang dibaca, dan waktu yang akan dihabiskan dalam membaca. Pilihlah buku yang sesuai dengan keahlian, kepentingan, dan bidang anda yang ingin anda tonjolkan.
4. Bukan hal yang penting anda membaca buku atau segala sesuatu yang ada di tangan anda.
Apakah anda membaca setiap tulisan di majalah yang ada di hadapan anda? Dan apakah anda membaca setiap bagian dan bab dalam buku?
Yang penting dalam masalah ini, jika anda mengikuti metode “membaca segala sesuatu”, kadang anda membaca bab-bab atau tulisan yang banyak dimana sebenarnya tidak diperlukan untuk dibaca. Pilihlah bagian yang penting saja dari buku, yang menarik perhatian anda, dan yang sesuai dengan keterangan dan manfaat yang anda cari. Dan jadilah orang yang bisa memilih dalam membaca.
Dan salah seorang pemikir senior menyebutkan bahwasanya akal anda itu menghasilkan sesuai dengan apa yang anda isi di dalamnya. Yaitu seperti penggilingan, jika anda taruh gandum yang baik di dalamnya, maka akan mengeluarkan tepung yang baik pula, dan apabila anda taruh di dalamnya selain itu maka akan mengeluarkan sesuai dengan apa yang anda taruh tadi. Maka perhatikanlah apa yang anda taruh pada akal anda yang merupakan komponen utama yang anda miliki untuk berhukum dan bermuamalah dengan alam, problematika, imajinasi dan pikiran. Akal merupakan sumber pembentuk kepribadian anda. Masalah ini kembali pada anda, tidak ada campur tangan orang lain di dalamnya.
5. Ujilah kondisi jiwa dan pembawaan anda sebelum memulai membaca.
Kondisi jiwa dan pembawaan sangat penting sebelum memulai membaca di waktu-waktu tertentu. Ketika kondisi jiwa sedang jernih, tidak jenuh, maka anda dapat membaca buku-buku berbobot yang memerlukan konsentrasi yang tinggi. Jika anda merasa jenuh dan lelah maka pilihlah buku-buku yang mudah dan ringan yang sesuai dimana tidak membutuhkan keseriusan dalam membaca.
6. Buat skala prioritas dalam membaca.
Jadikan kegiatan membaca anda sesuai dengan skala prioritas. Jika anda berniat mengarang sebuah buku, karya ilmiah, makalah, maka bacaan anda harus sesuai dengan judul yang anda niatkan. Ini adalah nasehat yang sangat penting bagi siapa saja yang ingin meneruskan membaca. Yaitu dengan menjadikan tujuan membaca bisa menghasilkan pemikiran, argumentasi dan imajinasi baru. Kadang anda menenukan sesuatu yang baru dari apa yang dibaca. Hal itu bisa didapat dari penulisan buku, karya ilmiyah dan makalah. Yang demikian ini –dari fakta penelitian dan pengalaman kebanyakan orang- dapat mendorong kita untuk meneruskan membaca dan itu merupakan faktor pendorong yang paling penting dalam membaca.
7. Perbaiki, atur dan siapkan tempat anda membaca.
Anda akan membaca dan memahami dengan sebaik-baik keadaan, apabila tempat anda membaca teratur dan siap dengan keadaan yang dapat membantuanda membaca. Kenyamanan anda ketika duduk merupakan faktor penting untuk meneruskan membaca. Dahulu Syeikh ‘Ali Thonthowiy –seorang Syeikh, da’i, sastrawan, pendidik dan salah seorang quro’ Arab senior pada zaman ini- mengatur bantal-bantal yang berukuran berbeda-beda, dia letakkan dibelakang punggungnya atau menyadarkan punggungnya sesuai dengan posisi yang membantunya agar dapat senyaman mungkin ketika membaca.
8. Jika anda telah memulai membaca jangan berhenti.
Bacalah langsung, jangan berhenti kecuali ada sebab darurat dan terpaksa harus berhenti. Jika anda telah selesai membaca dan anda memiliki beberapa pertanyaan, ulangi sekali lagi secara detail untuk mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang terlintas dalam benakanda atau mencari jawaban di buku-buku lain. Jika anda tidak memiliki pertanyaan, maka sebenarnya anda telah mendapatkan apa yang anda perlukan. Pertanyaan merupakan pintu kebaikan yang besar bagi siapa saja yang menginginkan perkembangan yang terus-menerus pada kepribadian, pembentukan pola pikir dan jiwa kepepimpinannya.
Saya teringat bahwa saya pernah menghadiri pelatihan manajemen keunggulan dan inovasi yang diadakan oleh Arab Saudi Administrasi Umum di kota Riyadh pada tanggal 8-10 Shafar 1428 H, diantara yang narasumber pada acara itu Prof. Michaell Marchurt dari Universitas George Washington di USA. Dia menyampaikan ceramah dengan judul “Kepemimpinan Pada Abad 21: Pertanyaan lebih utama dari jawaban”. Meskipun durasi ceramahnya hanya sekitar seperempat jam, itu merupakan ceramah yang paling bagus dan menakjubkan pada pertemuan itu dan mendatangkan manfaat yang bagus bagiku. Sebabnya sangat mudah, bahwa ceramah itu memberikan metode bukan informasi.
Barangsiapa yang memiliki informasi maka dia seakan-akan memiliki sepotong emas dan barangsiapa yang memiliki manhaj (metode) seakan-akan dia memiliki tambang emas.
Apa yang saya inginkan untuk dipetik dari kisah tadi yaitu siapa yang menginginkan kesuksesan maka dia harus membayar beban-beban pertanyaan yaitu mulai dengan : mengapa?, apa?, bagaimana?, kapan?, dimana?, apakah? dan lain-lain, dan dia harus mengerahkan tenaga, penat dan keringat di dahinya serta sesuatu dari ketenangan jiwanya untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu.
9. Konsentrasilah
Ingatlah baik-baik bahwa anda sedang membaca dan anda memiliki tujuan dari membaca. Untuk itu anda harus konsentrasi dalam materi yang dibaca. Jika anda kehilangan konsentrasi dan perhatian setelah membaca maka istirahatlah sejenak atau anda bisa membaca buku lain. Yang penting dapat dijaga jalannya bacaan sesuai dengan materi yang dibaca dan yang diharapkan manfaatnya pada pikiran dan benak anda yang berkembang secara terus-menerus pada saat membaca dan belajar dengan metode yang bermacam-macam. Jangan lupa sesungguhnya membaca itu metode belajar yang paling penting sebagaimana diajarkan dalam pelajaran-pelajaran.
10. Bertahaplah dan biasakan.
Sesungguhnya seorang pembaca besar tidak dilahirkan di antara siang dan malam dan mereka melihat diri mereka sebagai seorang pembaca yang besar. Tetapi mereka kerja keras dan mencari sebab belajar dari kesalahan mereka baik dalam memilih buku atau metode membaca. Memahami dan mengerti pelajaran dari sela-sela penelitian, pengalaman dan kebiasaan.
Metode-metode yang telah saya sebutkan ini member anda bagian penting dan besar untuk meningkatkan kebiasaan anda membaca. Oleh karenanya tinggal memusatkan pikiran, yang penting hal itu kembali kepada anda wahai pembaca yamg mulia.
Membaca bukanlah hobi sebagaimana anggapan orang. Diantara lemahnya perkataan yaitu seseorang ketika ditanya apa hobinya, dia menjawab bahwa hobinya adalah membaca. Sesungguhnya membaca itu cara hidup, pelengkap, kebutuhan primer dan yang paling penting bagi siapa yang ingin menjadi penerang sinar dan cahaya, serta pemimpin yang berpengaruh di dalam kehidupan. Sebelum berpisah saya ajak untuk membaca kitab “ ’Asyiq”oleh Aidh Al Qorni yang didalamnya membahas kisahnya tentang membaca, manfaat-manfaatnya dan memaparkan beberapa contoh membaca dari salafush sholeh, kitab itu mengumpulkan antara hiburan dan faedah. Syeikh menulisnya dengan uslub yang mengandung nilai sastra yang tinggi.